Syarat dan Ketentuan SHL
Last Updated: 2 March 2026
Syarat dan Ketentuan SHL ini (“Ketentuan”) mengatur lisensi dan penggunaan Produk dan Layanan SHL. Ketentuan ini, termasuk Jadwal Produk dan Layanan SHL yang tersedia di https://www.shl.com/legal/terms-and-conditions/bahasa-indonesia/products-and-services-schedule/, bersama dengan setiap Pesanan, merupakan kontrak yang sah, lengkap, dan mengikat antara Perusahaan dan SHL (“Perjanjian”). Jika terdapat pertentangan antara Ketentuan dan Pesanan, maka Pesananlah yang berlaku untuk Produk dan Layanan dalam Pesanan tersebut. Semua istilah dengan huruf kapital didefinisikan di bagian Definisi di bawah ini.
1. Pembelian dan Biaya
1.1 Pesanan. Ketentuan mengatur setiap Pesanan, kecuali jika disepakati lain secara tertulis. Setiap Pesanan akan berisi: (i) Produk dan Layanan yang dibeli oleh Perusahaan; (ii) Biaya dan jadwal pembayaran; (iii) Jangka Waktu Pesanan; dan (iv) syarat dan ketentuan khusus transaksi lainnya. Suatu Pesanan bersifat mengikat pada tanggal yang paling awal dari tanggal: (a) Perusahaan diberi akses ke dan menggunakan Produk dan/atau Layanan; (b) SHL menerbitkan pengakuan tertulis kepada Perusahaan; atau (c) Pesanan ditandatangani oleh para pihak. Produk dan Layanan dianggap sudah diterima pada saat diantarkan, kecuali jika dinyatakan lain dalam Pesanan. Untuk Produk dan/atau Layanan tertentu, pembelian elektronik atau telepon dapat disepakati di antara para pihak dan akan dianggap sebagai Pesanan dan tunduk pada Ketentuan ini. SHL dapat menawarkan kepada Perusahaan kesempatan untuk mencoba Produk atau Layanan baru (“Coba dan Beli Produk”). Ketentuan ini berlaku atas setiap percobaan Coba dan Beli Produk, terlepas dari perjanjian induk yang berlaku dengan Perusahaan. Apabila Perusahaan memutuskan untuk membeli Coba dan Beli Produk, ketentuan relevan yang berlaku dengan Perusahaan akan berlaku.
1.2 Biaya. Perusahaan harus membayar semua Biaya sebagaimana yang ditentukan dalam Pesanan. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Pesanan: (i) Biaya dikutip dan dibayar dalam mata uang yang ditetapkan dalam Pesanan atau Dolar Amerika Serikat bila tidak ada mata uang yang disebutkan; (ii) Biaya didasarkan pada Produk dan Layanan yang dibeli dan bukan penggunaan sebenarnya; (iii) kecuali untuk pengakhiran oleh Perusahaan karena sebab yang disebutkan di bawah ini, seluruh Produk dan Layanan tidak dapat dibatalkan dan Biaya tidak dapat dikembalikan; (iv) Biaya jasa profesional tidak mencakup biaya perjalanan dan biaya-biaya terkait dan akan dibebankan kembali kepada Perusahaan; dan (v) pembayaran tidak bergantung pada penerimaan dokumentasi pesanan pembelian Perusahaan oleh SHL.
1.3 Pemfakturan. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Pesanan, Biaya harus dibayar oleh Perusahaan dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal faktur. Jika ada bagian dari faktur yang disengketakan, Perusahaan akan membayar penuh jumlah yang tidak disengketakan dan para pihak akan menyepakati kembali jumlah yang disengketakan tersebut berdasarkan iktikad baik sesegera mungkin. Keterlambatan pembayaran: (i) akan dikenai bunga sebesar 1,5% per bulan atau tingkat bunga maksimum yang diperbolehkan oleh undang-undang; dan/atau (ii) dapat mengakibatkan penahanan atau penangguhan Produk dan/atau Layanan.
1.4 Pajak. Biaya tidak termasuk pajak, retribusi, dan bea yang berlaku. Perusahaan harus membayar semua pajak penjualan, penggunaan, bea, dan pajak lainnya, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan secara sah (dan yang untuknya tidak ada pengecualian). Jika SHL membayar pajak demikian atas nama Perusahaan, maka Perusahaan akan mengganti SHL untuk pembayaran tersebut. Jika Perusahaan diharuskan memotong dan membayar pajak sejumlah yang tertera dalam Pesanan kepada SHL, Perusahaan perlu memberikan kepada SHL tanda terima pajak asli atau bukti pembayaran lainnya. Atas permintaan, masing-masing pihak harus memberikan dukungan yang wajar dan akan menandatangani dan menyerahkan dokumen apa pun yang dianggap perlu atau diinginkan oleh pihak lainnya sehubungan dengan pengecualian, atau pengurangan, atau kontestasi, atau pembelaan terhadap pajak apa pun.
2. Kepemilikan dan Kekayaan Intelektual
2.1 Kekayaan Milik Perusahaan. Perusahaan tetap memegang kepemilikan eksklusif atas semua hak, hak milik, dan kepentingan dalam dan atas seluruh Kekayaan Milik Perusahaan.
2.2 Lisensi Produk dan/atau Layanan. Setelah pembayaran penuh Biaya, SHL memberi Perusahaan: (i) kepemilikan atas setiap Keluaran, yang dapat Perusahaan unduh, salin, distribusikan, modifikasi, dan buat karya turunannya, dengan syarat SHL Group tetap memegang kepemilikan atas seluruh Hak Kekayaan Intelektual SHL yang menjadi dasar dalam Keluaran; (ii) lisensi yang bersifat non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan permanen untuk menggunakan Kekayaan Milik SHL yang terkandung dalam Keluaran; dan (iii) lisensi yang bersifat non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan selama Jangka Waktu Pesanan untuk menggunakan Produk dan Layanan dalam Wilayah semata-mata untuk tujuan internal Perusahaan. SHL tetap memiliki semua hak yang tidak secara tersurat diberikan dalam perjanjian ini.
2.3. Kekayaan Milik SHL. Perusahaan, kapan pun, tidak akan: (i) menantang hak, hak milik, dan kepentingan SHL Group dalam dan atas Kekayaan Milik SHL atau keabsahan Hak Kekayaan Intelektual SHL; (ii) mengambil tindakan atau tidak mengambil tindakan yang akan merugikan atau cenderung merugikan Kekayaan Milik SHL; atau (iii) secara langsung atau tidak langsung mengembangkan atau membantu mengembangkan produk atau layanan yang merupakan pesaing produk atau layanan SHL.
2.4 Data Penelitian Agregat dan Penolokukuran. Terlepas dari apa pun yang menentangnya dalam Perjanjian ini, Perusahaan memberi wewenang kepada SHL Group untuk mengumpulkan dan menyusun data, wawasan, dan informasi dari Kekayaan Milik Perusahaan secara agregat dan anonim untuk tujuan memvalidasi penilaian, penelitian, dan pengembangan, serta membuat atau memperbarui Tolok Ukur (“Data Penelitian Agregat”). Sedangkan antara SHL Group dan Perusahaan, semua hak, hak milik, dan kepentingan dalam Data Penelitian Agregat dan semua Hak Kekayaan Intelektual di dalamnya adalah milik dan dipegang semata-mata oleh SHL Group. SHL membatasi akses terhadap Data Penelitian Agregat hanya untuk personel SHL yang terlibat dalam penelitian dan/atau pengembangan yang mendukung atau terkait dengan Produk dan/atau Layanan SHL. Data Penelitian Agregat tidak akan menyebutkan Perusahaan atau Informasi Rahasia Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3. Perlindungan Data
3.1 Perlindungan Data Pribadi. Kedua belah pihak harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dan Perjanjian ini terkait dengan pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, dan penyimpanan Data Pribadi. Perusahaan adalah Pengendali Data untuk Data Pribadi. SHL atau Afiliasinya bertindak sebagai Pemroses Data sehubungan dengan Data Pribadi. Sebagai Pemroses Data, SHL akan: (i) memproses Data Pribadi sesuai dengan arahan wajar dari Perusahaan atau dengan cara lain sebagaimana diizinkan berdasarkan Perjanjian; dan (ii) menerapkan kendali keamanan administratif, teknis, dan fisik yang sesuai untuk melindungi Data Pribadi dari akses, penggunaan, atau pengungkapan yang tidak sah, pengubahan yang tidak sah, atau penghancuran yang melanggar hukum, atau kehilangan yang tidak disengaja. SHL Group akan memenuhi setiap permintaan Perusahaan akan Data Pribadi yang diberikan oleh atau melalui Perusahaan kepada SHL Group, dengan ketentuan bahwa permintaan tersebut tidak melanggar ketentuan perlindungan data yang telah disepakati.
3.2 Adendum Pemrosesan Data. Dengan ini, ketentuan Adendum Pemrosesan Data Global di https://www.shl.com/legal/terms-and-conditions/bahasa-indonesia/data-processing-schedule/ (“DPA”) ditambahkan ke dalam Ketentuan ini. Selama Data Pribadi dari Wilayah Ekonomi Eropa (European Economic Area/EEA), Inggris, dan Swiss diproses oleh SHL, Klausul Kontrak Standar akan berlaku, sebagaimana ditetapkan lebih lanjut dalam DPA. Untuk tujuan Klausul Kontrak Standar, Perusahaan dan Afiliasinya yang terkait masing-masing adalah pengekspor data, dan penerimaan Perusahaan atas Perjanjian ini, serta penandatanganan Formulir Pemesanan oleh Afiliasi yang terkait akan dianggap sebagai penandatanganan Klausul Kontrak Standar dan Lampirannya olehnya. Atas permintaan Perusahaan yang dibuat dalam waktu 30 hari setelah tanggal efektif pengakhiran atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini, SHL akan membuat Data Pribadi Perusahaan tersedia untuk diekspor atau diunduh oleh Perusahaan. Setelah jangka waktu 30 hari tersebut, SHL tidak berkewajiban untuk menyimpan atau memberikan Data Pribadi Perusahaan apa pun, dan setelahnya dapat menghapus atau menghancurkan semua salinan Data Pribadi Perusahaan di dalam sistemnya atau yang dengan cara lain dimiliki atau dikendalikannya, kecuali jika dilarang secara hukum.
4. Penggantian Kerugian
4.1 SHL akan mengganti kerugian dan melindungi Perusahaan, pejabat, direktur, dan karyawannya (masing-masing disebut "Pihak yang Diberi Ganti Rugi") dari dan terhadap setiap dan seluruh kerugian, ganti kerugian, dan pengeluaran, termasuk biaya dan pengeluaran hukum yang wajar, yang ditanggung oleh Pihak yang Diberi Ganti Rugi secara langsung dan timbul terkait dengan klaim, permintaan, tindakan, atau proses hukum dari pihak ketiga mana pun ("Klaim") yang menyatakan bahwa Kekayaan Milik SHL dalam suatu Pesanan secara langsung melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga, dengan ketentuan bahwa Perusahaan segera memberi tahu SHL secara tertulis perihal Klaim tersebut, bekerja sama dengan SHL, dan mengizinkan otoritas tunggal SHL untuk mengontrol pembelaan dan penyelesaian Klaim demikian.
4.2 Kewajiban penggantian kerugian SHL tidak berlaku pada: (i) penyalahgunaan Kekayaan Milik SHL oleh Perusahaan; (ii) penggunaan Kekayaan Milik SHL oleh Perusahaan secara gabungan dengan produk atau informasi yang tidak disediakan oleh SHL Group; atau (iii) penggunaan Kekayaan Milik SHL oleh Perusahaan dengan cara yang tidak diatur dalam Perjanjian, dalam masing-masing kasus, baik dengan persetujuan SHL atau Afiliasinya maupun tidak. Ketentuan-ketentuan dalam bagian ini juga berlaku untuk Afiliasi Perusahaan.
4.3 Jika ada Kekayaan Milik SHL yang menjadi atau kemungkinan besar menjadi subjek Klaim maka SHL, berdasarkan diskresinya sendiri, akan: (i) mendapatkan hak untuk terus menggunakan Kekayaan Milik SHL yang terdampak tersebut, atau mengganti atau mengubahnya sehingga tidak lagi melanggar; atau (ii) mengakhiri Pesanan yang terkait melalui pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan dan Perusahaan akan menghentikan penggunaan Kekayaan Milik SHL dan SHL akan mengembalikan secara pro-rata Biaya yang dibayarkan kepada SHL berdasarkan Pesanan yang terdampak.
4.4 Bagian ini merupakan upaya hukum satu-satunya dan eksklusif yang dimiliki suatu pihak sehubungan dengan Klaim yang menduga adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
4.5 SHL akan mengganti kerugian Pihak yang Diberi Ganti Rugi dari dan terhadap setiap dan seluruh ganti kerugian langsung yang ditanggung oleh Pihak yang Diberi Ganti Rugi yang timbul dari setiap Klaim bahwa kerusakan yang disebabkan oleh pemrosesan Data Pribadi oleh SHL telah terjadi sebagai akibat dari kegagalan SHL untuk mematuhi undang-undang perlindungan data yang berlaku dan/atau SHL bertindak di luar atau bertentangan dengan arahan pemrosesan yang sah dari Perusahaan. Untuk tujuan bagian ini, ganti kerugian berikut akan dianggap sebagai ganti kerugian langsung yang dapat dipulihkan: (i) biaya dan pengeluaran wajar yang dikeluarkan oleh Perusahaan untuk menyelidiki dan memperbaiki kerusakan pada Data Pribadi; (ii) segala biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan sehubungan dengan pemberitahuan yang diwajibkan secara hukum; (iii) denda, penalti, dan bunga yang dibebankan kepada Perusahaan karena pelanggaran tersebut; dan (iv) biaya pengacara yang wajar.
4.6 Kewajiban SHL untuk mengganti kerugian Pihak yang Diberi Ganti Rugi berdasarkan bagian 4.5 akan dikurangi secara proporsional sampai sejauh ada tindak kelalaian atau kealpaan dari Pihak yang Diberi Ganti Rugi yang berkontribusi terhadap timbulnya kerugian tersebut.
5. Batasan Kewajiban
5.1 Kecuali sebagaimana dikecualikan oleh ganti kerugian langsung yang dapat dipulihkan sebagaimana tercantum dalam bagian 4.5 di atas, masing-masing pihak tidak berkewajiban atas kerugian atau ganti kerugian (baik yang diperkirakan atau tidak diperkirakan, langsung, tidak langsung, dapat diduga, diketahui atau tidak) berikut ini: (i) hilangnya laba, baik aktual maupun yang diantisipasi; (ii) hilangnya pendapatan; (iii) hilangnya kontrak; (iv) hilangnya tabungan yang diantisipasi; (v) kerugian usaha; (vi) hilangnya peluang; (vii) hilangnya iktikad baik; atau (viii) kerugian atau ganti kerugian tidak langsung, khusus, atau konsekuensial apa pun.
5.2 Keseluruhan kewajiban agregat setiap Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian (baik karena perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran kontrak, pelanggaran kewajiban undang-undang, atau lainnya), dalam keadaan apa pun, tidak melebihi harga yang dibayarkan atau harus dibayar oleh Perusahaan kepada SHL atau Afiliasinya berdasarkan Pesanan yang terkait dalam jangka waktu 12 bulan sebelum peristiwa yang menimbulkan klaim.
5.3 Tidak ada satu hal pun dalam Perjanjian ini yang mengecualikan atau membatasi kewajiban kedua pihak atas: (i) kematian atau cedera diri yang disebabkan oleh kelalaian pihak tersebut atau Afiliasinya; (ii) penipuan atau pernyataan yang tidak benar yang bersifat menipu; (iii) setiap pelanggaran atau penyelewengan Hak Kekayaan Intelektual salah satu pihak atau pihak ketiga; (iv) pelanggaran undang-undang perlindungan data yang berlaku atau kewajiban kerahasiaan (tetapi selalu tunduk pada klausul 5.1); atau (v) semua hal lain yang mengenainya hukum yang berlaku melarang pembatasan atau pengecualian atau upaya pembatasan atau pengecualian kewajiban. Dalam semua kasus tersebut, kewajiban suatu pihak akan dibatasi sejauh mungkin sebagaimana yang diizinkan dalam hukum yang berlaku.
6. Informasi Rahasia
"Informasi Rahasia" berarti semua informasi, dalam bentuk apa pun, yang diberikan oleh satu pihak atau Afiliasinya ("Pihak Pengungkap") kepada pihak yang lain atau Afiliasinya ("Pihak Penerima") secara lisan atau tertulis yang diidentifikasi sebagai rahasia atau hak milik pada saat pengungkapan atau yang seharusnya secara wajar dianggap rahasia atau hak milik berdasarkan sifatnya, termasuk, tetapi tidak terbatas pada: informasi bisnis; penentuan harga; kebijakan; informasi mengenai karyawan, pelanggan, vendor; penelitian; pengembangan; pengetahuan praktis; desain; peluang; dan metode serta prosedur.
6.1 Pihak Penerima: (i) hanya menggunakan atau mengungkapkan Informasi Rahasia sebagaimana diizinkan berdasarkan Perjanjian ini; (ii) hanya mengungkapkan Informasi Rahasia kepada direktur, pejabat, dan karyawannya yang perlu mengetahui informasi tersebut dan yang terikat oleh kewajiban untuk menjaga kerahasiaan; (iii) tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak Pengungkap; dan (iv) menjaga Informasi Rahasia dengan menggunakan tingkat kehati-hatian yang setidaknya sama dengan yang digunakannya untuk informasi hak milik dan rahasia miliknya sendiri. SHL dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada Afiliasinya, Pihak Ketiga, atau subkontraktornya sebagaimana diperlukan untuk menyediakan Produk dan Layanan kepada Perusahaan, dengan ketentuan bahwa Pihak Ketiga tersebut terikat oleh kewajiban kerahasiaan yang setidaknya sama ketatnya dengan yang ada dalam Ketentuan ini. Pihak Pengungkap tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun, baik tersurat maupun tersirat, mengenai keakuratan atau kelengkapan Informasi Rahasia apa pun.
6.2 Kewajiban kerahasiaan setiap pihak akan terus berlaku dan tetap berlaku selama jangka waktu tiga (3) tahun setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian. Kewajiban kerahasiaan untuk setiap Informasi Rahasia yang tunduk pada aturan perlindungan rahasia dagang akan terus berlaku tanpa batas waktu.
6.3 Informasi Rahasia tidak termasuk informasi yang: (i) sudah diketahui oleh Pihak Penerima sebelum pengungkapannya; (ii) sudah tersedia untuk umum, yang bukan merupakan akibat dari pengungkapan oleh Pihak Penerima yang melanggar Ketentuan ini; (iii) diungkapkan kepada Pihak Penerima secara non-rahasia dari pihak ketiga yang secara wajar diyakini oleh Pihak Penerima sebagai tidak dilarang untuk mengungkapkan informasi tersebut; (iv) dikembangkan oleh Pihak Penerima secara independen; atau (v) diwajibkan untuk diungkapkan oleh undang-undang, peraturan, atau perintah pengadilan, dengan ketentuan bahwa Pihak Penerima: (a) jika diizinkan, segera memberitahukan kepada Pihak Pengungkap sehingga Pihak Pengungkap dapat melawan perintah tersebut; dan (b) hanya mengungkapkan sejumlah minimum Informasi Rahasia sebagaimana diperlukan untuk mematuhi perintah demikian.
7. Pengakhiran
7.1 Umum. Kecuali untuk pengakhiran karena sebab di bawah ini, atau sebagaimana dinyatakan lain dalam Pesanan, Perusahaan tidak dapat mengakhiri Pesanan, dan setiap Biaya yang dibayarkan atau harus dibayarkan oleh Perusahaan tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan.
7.2 Pengakhiran karena Sebab. Masing-masing pihak dapat mengakhiri suatu Pesanan karena sebab jika pihak yang lain: (a) bangkrut atau kemungkinan besar akan bangkrut, atau memasuki masa administrasi atau kebangkrutan; atau (b) secara material melanggar ketentuan dalam Perjanjian (termasuk kegagalan Perusahaan untuk membayar penuh Biaya yang tak terbantahkan secara tepat waktu) dan: (i) pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki; atau (ii) jika dapat diperbaiki, pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah pihak yang melanggar menerima pemberitahuan pelanggaran yang menyatakan sifat spesifik pelanggaran tersebut. Pengakhiran demikian tidak mengurangi hak atau upaya hukum apa pun yang mungkin diperoleh oleh masing-masing pihak hingga tanggal pengakhiran.
7.3 Dampak Pengakhiran. Kecuali sebagaimana ditentukan lain dalam Perjanjian, setelah berakhirnya Jangka Waktu Pesanan yang terkait, atau pengakhiran suatu Pesanan, atau bagian daripadanya: (i) semua lisensi yang diberikan oleh SHL berdasarkan Perjanjian akan langsung berakhir; dan (ii) Perusahaan akan langsung menghentikan penggunaan Produk dan/atau Layanan yang terkait berdasarkan Pesanan yang terkait. SHL senantiasa berhak membebankan biaya kepada Perusahaan untuk kelanjutan penggunaan Produk atau Layanan setelah habisnya masa berlaku atau pengakhiran suatu Pesanan.
8. Layanan Konsultasi
8.1 Perusahaan dapat membeli Layanan secara tersendiri atau bersama-sama dengan suatu Produk. Biaya Layanan Konsultasi dapat didasarkan pada perkiraan “hari kerja”, yang didefinisikan sebagai maksimal 8 jam selama jam kerja normal untuk lokasi tempat Layanan dilaksanakan. Pengiriman produk dan tanggal pelaksanaan Layanan dalam Pesanan hanyalah perkiraan dan tunduk pada penyelesaian kewajiban Perusahaan secara tepat waktu dan bantuan sewajarnya untuk memfasilitasi pengiriman Layanan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penyediaan informasi yang diperlukan serta personel dan persetujuan dokumentasi. Kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu akan menjadi beban Perusahaan dan tanggal pengiriman atau pelaksanaan selanjutnya akan disesuaikan secara proporsional dengan keterlambatan tersebut. SHL tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang diakibatkan oleh kegagalan kinerja (wanprestasi) Perusahaan. SHL akan memberikan pemberitahuan mengenai kegagalan kinerja Perusahaan yang secara material mempersulit SHL melaksanakan kewajibannya, dan jika tidak diatasi dalam waktu yang sewajarnya, SHL akan dianggap telah mengirimkan Produk atau Layanan sepenuhnya.
8.2 Biaya pembatalan Layanan adalah: (i) 100% dari Biaya yang disepakati jika dibatalkan setelah Layanan mulai dilaksanakan atau dengan pemberitahuan kurang dari satu minggu sebelumnya; (ii) 50% jika dibatalkan dengan pemberitahuan kurang dari dua minggu sebelumnya; dan (iii) 25% dengan pemberitahuan kurang dari tiga minggu sebelumnya. Untuk mengubah tanggal pengiriman, baik karena kegagalan Perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, garis waktu dalam Pesanan, atau lainnya, para pihak harus membuat permintaan perubahan untuk memodifikasi atau mengubah Pesanan dan menyepakati Biaya terkait.
9. JAMINAN
9.1 Jaminan SHL. SHL menyatakan dan menjamin bahwa: (i) Produk akan secara material sesuai dengan spesifikasi standar SHL yang mendeskripsikan Produk tersebut; dan (ii) SHL akan melaksanakan Layanan dengan iktikad baik dan dengan kehati-hatian serta keterampilan sewajarnya sesuai dengan praktik industri yang baik dan secara profesional. Selama Jangka Waktu Pesanan, jika Perusahaan secara wajar menunjukkan bahwa Produk dan/atau Layanan melanggar jaminan di atas, SHL akan: (a) memperbaiki atau mengoreksi cacat tersebut tanpa membebankan biaya kepada Perusahaan; (b) mengganti Produk tersebut dan/atau melaksanakan kembali Layanan tersebut; atau (c) memberikan kredit kepada Perusahaan untuk bagian pro-rata dari Biaya yang dibayarkan untuk Produk dan/atau Layanan yang terkena dampak sebagai sesuai.
9.2 Panduan. Produk dan Layanan membimbing Perusahaan untuk mengetahui kesesuaian dan bakat Kandidat sebagai bagian dari keseluruhan proses rekrutmen atau pengembangan. Keluaran mewakili opini profesional SHL berdasarkan informasi yang diberikan kepada SHL oleh atau atas nama Perusahaan, agennya, dan Kandidat, beserta setiap jawaban penilaian yang berlaku. Keluaran tidak boleh diandalkan sebagai pernyataan fakta atau sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan terkait ketenagakerjaan. SHL tidak merekrut atau memilih kandidat dan tidak beroperasi sebagai agen perekrutan. SHL tidak bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian Perusahaan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada: (i) pemilihan atau pengubahan Penilaian oleh Perusahaan tanpa rekomendasi tertulis spesifik dari SHL; dan/atau (ii) penggunaan Penilaian, penafsiran Keluaran, atau keputusan yang dihasilkan daripadanya oleh Perusahaan. Perusahaan tidak berhak menerima data mentah apa pun, termasuk jawaban untuk tiap butir yang dikumpulkan sebagai bagian dari Produk atau Layanan. Perusahaan sepenuhnya bertanggung jawab atas penyimpanan semua catatan yang diperlukan untuk kepatuhan.
9.3 Jaminan Perusahaan. Perusahaan menyatakan dan menjamin bahwa Perusahaan: (i) memiliki atau mempunyai hak untuk memberikan kepada SHL seluruh Kekayaan Milik Perusahaan; (ii) tidak akan menyalin, mereproduksi, mengubah atau mengadaptasi, menerjemahkan, membongkar, atau merekayasa balik, membuat karya turunan, memalsukan, meniru, menerbitkan ulang, mengunduh, menampilkan, mengirimkan, atau mendistribusikan seluruh atau sebagian dari Produk dan/atau Layanan dalam bentuk atau media apa pun atau dengan cara apa pun, kecuali sebagaimana diizinkan dalam Perjanjian; (iii) tidak akan menyebabkan kebingungan, penipuan, atau asosiasi palsu dengan produk dan/atau layanan yang bukan Produk dan/atau Layanan, termasuk, tetapi tidak terbatas pada penyiapan materi yang identik atau sangat mirip dengan Kekayaan Milik SHL; dan (iv) akan menggunakan Produk dan Layanan sesuai dengan semua undang-undang, peraturan, prosedur, dan pedoman yang berlaku.
9.4 PENAFIAN JAMINAN. SHL GROUP MENYEDIAKAN PRODUK, LAYANAN, DAN KEKAYAAN MILIK SHL “SEBAGAIMANA ADANYA” DAN MENAFIKAN, SEJAUH YANG DIIZINKAN DALAM HUKUM YANG BERLAKU, SELURUH JAMINAN BAIK TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, KECUALI SEBAGAIMANA SECARA TERSURAT DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN INI, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA JAMINAN KELAYAKAN UNTUK DIPERDAGANGKAN DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU. SHL GROUP TIDAK MENJAMIN ATAU MEMBERIKAN GARANSI BAHWA PERUSAHAAN AKAN MEWUJUDKAN HASIL APAPUN MELALUI PENGGUNAAN PRODUK ATAU LAYANAN. PENAFIAN INI TERPADU DENGAN PENENTUAN HARGA DAN MERUPAKAN BAGIAN ESENSIAL DARI PERJANJIAN. UNTUK LAYANAN ONLINE SHL, SHL TIDAK MENJAMIN ATAU MEMBERIKAN GARANSI BAHWA PENGGUNAAN LAYANAN TERSEBUT OLEH PERUSAHAAN AKAN BEBAS DARI KESALAHAN, KELALAIAN, GANGGUAN, CACAT, KETERLAMBATAN PENGOPERASIAN, KETIDAKAKURATAN TEKNIS, VIRUS, ATAU KODE BERBAHAYA LAINNYA.
10. Umum
10.1 Nama dan Logo Perusahaan. Perusahaan mengizinkan SHL Group untuk menggunakan nama dan logo Perusahaan untuk daftar pelanggan internal dan eksternal mereka serta materi pemasaran lainnya. Jika Perusahaan secara tersurat mengungkapkan Kekayaan Milik Perusahaan kepada SHL untuk disertakan dalam materi pemasaran, untuk pengembangan bersama dalam studi kasus atau penelitian lainnya, SHL Group dapat mengatribusikan informasi demikian dengan nama dan logo Perusahaan. SHL dapat menggunakan nama Perusahaan dengan teks biasa sebagaimana diwajibkan dalam pelaporan publik atau dokumen peraturan apa pun.
10.2 Kepatuhan terhadap Hukum. Setiap pihak harus mematuhi semua undang-undang yang berlaku di negara tempatnya beroperasi, termasuk semua undang-undang sekuritas, antikorupsi, dan anti-penyuapan. SHL Group tunduk pada undang-undang sanksi AS. Produk dan Layanan tidak boleh dijual atau dilisensikan kepada “Pihak Terlarang” yang berarti suatu pihak yang termasuk dalam Daftar Kebangsaan yang Ditentukan Secara Khusus (Daftar SDN/Specially Designated Nationals) oleh Departemen Keuangan AS (http://www.treasury.gov/resource-center/sanctions/SDN-List/Pages/default.aspx dan http://www.bis.doc.gov/index.php/the-denied-persons-list)) atau di negara-negara yang terkena sanksi AS (http://www.treasury.gov/resource-center/sanctions/Programs/Pages /Programs.aspx). Perusahaan menjamin bahwa Perusahaan (i) tidak akan menggunakan, mengalihkan, atau memberikan akses ke Produk dan Layanan kepada atau untuk kepentingan: (a) Pihak Terlarang, atau (b) individu atau entitas mana pun dari negara yang terkena sanksi AS; dan (ii) tidak secara langsung atau tidak langsung dimiliki atau dikelola oleh, memiliki, mengelola, atau disebut sebagai Pihak Terlarang. Pelanggaran apa pun terhadap bagian ini merupakan pelanggaran material terhadap Perjanjian yang tidak dapat diperbaiki.
10.3 Hukum yang Mengatur. Hukum yang akan berlaku dalam setiap sengketa atau tuntutan hukum yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas sengketa atau tuntutan hukum demikian bergantung pada lokasi kedudukan Perusahaan.
| Jika Perusahaan berkedudukan di: | Hukum yang Mengatur adalah: | Pengadilan dengan yurisdiksi eksklusif adalah: |
| Amerika Serikat, Meksiko, atau Negara di Amerika Tengah atau Selatan, atau Kepulauan Karibia, atau Kanada | Negara Bagian Delaware | Negara Bagian Delaware |
| Prancis | Prancis | Paris, Prancis |
| Jerman | Jerman | Frankfurt, Jerman |
| Italia | Italia | Milan, Italia |
| United Kingdom | Inggris | London, Inggris |
| United Kingdom, negara mana pun di Eropa selain yang disebutkan di atas, India, Timur Tengah, atau Afrika | Inggris | London, Inggris |
| Negara di kawasan Asia atau Pasifik, selain Australia atau Selandia Baru | Singapura | Singapura |
| Australia atau Selandia Baru | New South Wales, Australia | New South Wales, Australia |
Pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini akan dibuat secara tertulis dan disampaikan melalui sarana tercatat dengan memberikan tanda terima ke SHL atau alamat Perusahaan dalam Pesanan, dengan salinan ke departemen hukum SHL, ke: The Pavilion, 1 Atwell Place, Thames Ditton, Surrey, KT7 0NE, UK.
10.4 Penyelesaian Sengketa. Apabila terjadi perselisihan di antara para pihak, sebelum salah satu pihak memulai tuntutan ganti kerugian di pengadilan, masing-masing pihak harus menunjuk seorang perwakilan dan perwakilan-perwakilan tersebut harus bertemu secara langsung atau melalui telepon dalam upaya berdasarkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sebelum pertemuan tersebut, pihak yang mengajukan keluhan harus memberikan penjelasan tertulis yang terperinci mengenai sengketa tersebut untuk memfasilitasi upaya mencapai penyelesaian yang disepakati bersama. Apabila para pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa mereka dalam pertemuan demikian atau pertemuan demikian tidak terjadi dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak pemberitahuan awal diberikan oleh pihak yang mengajukan keluhan, maka salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum lain yang tersedia.
10.5 Lain-Lain. Tiap pihak sepakat bahwa pelanggaran terhadap Perjanjian ini dapat mengakibatkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada pihak lainnya dan ganti kerugian moneter tidak akan memadai untuk memperbaikinya. Apabila terjadi pelanggaran atau ancaman akan terjadinya pelanggaran terhadap Perjanjian, pihak yang tidak melanggar berhak meminta ganti rugi non-moneter (termasuk putusan sela ganti rugi dan perintah untuk melaksanakan atau yang melarang pelaksanaan tindakan tertentu) tanpa harus membayar tanggungan atau jaminan lainnya, di samping hak dan upaya hukum lain yang tersedia. Perjanjian ini tidak akan memberikan hak atau upaya hukum apa pun kepada pihak ketiga mana pun, kecuali SHL Global sebagai penerima manfaat pihak ketiga tersurat dari Perjanjian ini, yang mempunyai kuasa untuk menegakkan hak-hak dalam Perjanjian ini. Tidak ada ketentuan apa pun dalam Perjanjian ini yang akan menciptakan atau dianggap menciptakan suatu kemitraan atau usaha patungan atau hubungan kerja atau hubungan prinsipal dan agen di antara para pihak. Masing-masing pihak tidak memiliki kewajiban kepada pihak lainnya jika pihak terdampak tidak memenuhi kewajibannya karena suatu peristiwa di luar kendali wajar pihak terdampak. Setiap ketentuan dalam Perjanjian yang dianggap tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku tidak akan memengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini. Kegagalan untuk menegakkan Perjanjian tidak akan mengesampingkan hak salah satu pihak dalam Perjanjian. Perjanjian ini menetapkan keseluruhan perjanjian di antara para pihak dan mengesampingkan setiap korespondensi atau pernyataan sebelumnya, dan semua syarat dan ketentuan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada persyaratan apa pun yang terkandung dalam pesanan pembelian atau dokumen apa pun yang diberikan oleh Perusahaan kepada SHL. Para pihak mengakui bahwa Perjanjian ini tidak ditandatangani secara sebagian atau seluruhnya dengan mengandalkan jaminan, pernyataan, janji, atau representasi apa pun dari pihak yang lain, kecuali sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian. Kecuali apabila terjadi pengalihan seluruh atau sebagian besar asetnya, masing-masing pihak tidak akan mengalihkan atau memindahkan hak atau tanggung jawabnya dalam Perjanjian kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang lain, dengan ketentuan bahwa SHL dapat mengalihkan atau memindahkan hak dan kewajibannya kepada Afiliasi SHL mana pun dengan ketentuan bahwa SHL akan tetap bertanggung jawab atas kewajibannya dalam Perjanjian.
10.6 Subkontrak. SHL dapat menggunakan Afiliasi atau Subkontraktornya yang Memenuhi Syarat untuk memberikan Layanan. Afiliasi tidak akan dianggap sebagai subkontraktor. SHL tetap akan selalu bertanggung jawab atas Afiliasi dan Subkontraktornya yang Memenuhi Syarat berdasarkan perjanjian ini.
Definisi
"Afiliasi" berarti setiap entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengelola, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali yang sama dengan entitas subjek. "Kendali" berarti kekuasaan, secara langsung atau tidak langsung, untuk mengarahkan atau secara afirmatif menyebabkan pengarahan manajemen dan kebijakan suatu entitas, baik melalui kepemilikan efek dengan hak suara, dengan kontrak, atau sarana lainnya.
“Penilaian” berarti produk-produk untuk menilai kinerja bakat dan atribut individu yang ditawarkan oleh SHL Group.
"Tolok ukur" berarti agregat data yang diterima, dikumpulkan, dianalisis, dan disimpan oleh SHL Group untuk meningkatkan Produk dan/atau Layanannya. Tolok ukur dapat diperoleh dari informasi publik, jawaban Penilaian, data survei, dan informasi praktik terbaik yang diterima SHL Group dari klien.
“Kandidat” berarti setiap individu yang dinilai (termasuk calon karyawan atau karyawan yang sudah bekerja pada klien SHL).
"Perusahaan" adalah entitas yang membeli Produk atau Layanan dari SHL berdasarkan suatu Pesanan. Jika suatu lisensi diberikan kepada Afiliasi Perusahaan berdasarkan suatu Pesanan, istilah “Perusahaan” akan mencakup Afiliasi demikian yang tunduk pada Perjanjian.
"Kekayaan Milik Perusahaan" berarti setiap data, informasi, atau materi lain yang diberikan oleh atau atas nama Perusahaan kepada SHL Group (melalui perangkat lunak atau aktivitas pengumpulan data lainnya) atau diungkapkan melalui survei, penilaian, Produk, atau Layanan kepada SHL Group.
“Hasil Kerja yang Dikonfigurasi” adalah ketika SHL Group membuat atau menyediakan hasil kerja Layanan yang sesuai dengan persyaratan suatu Pesanan. Hasil Kerja yang Dikonfigurasi adalah semata-mata untuk penggunaan Perusahaan dan bukan untuk digunakan oleh pihak ketiga mana pun.
"Pengendali Data" berarti orang/entitas yang menentukan tujuan dan cara Data Pribadi diproses atau akan diproses (dikumpulkan, digunakan, diubah, disimpan, dimusnahkan, dll.).
"Pemroses Data" berarti orang/entitas (selain karyawan Pengendali Data) yang memproses Data Pribadi atas nama Pengendali Data.
“Biaya” berarti biaya yang harus dibayarkan kepada SHL untuk Produk atau Layanan yang dibeli berdasarkan Pesanan yang berlaku
"Hak Kekayaan Intelektual" berarti semua paten (termasuk penerbitan ulang, pembagian, kelanjutan, dan perpanjangan) dan permohonan paten, nama dagang, merek dagang, merek layanan, logo, tampilan dagang, hak cipta, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, hak atas teknologi, pengetahuan praktis, hak atas konten (termasuk hak kinerja dan sinkronisasi), desain yang tidak terdaftar, atau hak kekayaan intelektual lainnya yang dalam tiap kasusnya dilindungi berdasarkan undang-undang otoritas pemerintah mana pun, baik terdaftar maupun tidak, dan semua aplikasi, pembaruan, dan perpanjangan.
“Pesanan” berarti perjanjian tertulis antara Perusahaan dan SHL yang menguraikan Produk dan/atau Layanan yang dibeli oleh Perusahaan dan dapat dalam bentuk formulir pemesanan, pernyataan kerja, permintaan perubahan, atau instrumen serupa lainnya.
“Jangka Waktu Pesanan” berarti jangka waktu yang ditetapkan di dalam Pesanan, yang selama itu: (i) Perusahaan mempunyai hak untuk menggunakan Produk dan/atau Layanan yang dibeli; atau (ii) SHL memberikan Layanan sesuai dengan pembelian Perusahaan.
“Keluaran" berarti laporan tercetak/elektronik yang dihasilkan sebagai bagian dari Layanan yang diberikan kepada Perusahaan untuk Kandidat yang mengikuti Penilaian.
"Data Pribadi" berarti data atau informasi apa pun yang diberikan oleh Perusahaan kepada, atau dikumpulkan oleh SHL Group dalam rangka menyediakan Produk dan/atau Layanan yang terkait dengan individu hidup yang dapat diidentifikasi dari data tersebut, tetapi tidak termasuk Data Penelitian dan/atau Tolok Ukur.
"Produk" berarti produk SHL Group yang dinyatakan dalam Pesanan dan mencakup Hasil Kerja yang Dikonfigurasi.
“Subkontraktor yang Memenuhi Syarat” berarti subkontraktor yang disebutkan di https://www.shl.com/wp-content/uploads/shl-sub-processors.pdf, sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
“Layanan" berarti layanan konsultasi atau profesional sebagaimana diuraikan dalam Pesanan yang berlaku yang disediakan oleh SHL atau salah satu Afiliasinya.
“SHL” berarti entitas SHL yang disebutkan di atas atau yang menandatangani Pesanan dengan Perusahaan untuk menyediakan Produk dan/atau Layanan.
“SHL Global” berarti SHL Global Management Limited, perusahaan induk utama dari SHL Group dan seluruh Afiliasinya.
“SHL Group” berarti SHL, SHL Global, dan Afiliasi SHL.
"Kekayaan Milik SHL" berarti semua hal berikut tanpa pembatasan yang dibuat atau dimiliki oleh SHL Group, atau pemberi lisensinya, baik yang sudah ada sebelumnya atau dibuat secara independen selama Jangka Waktu Pesanan: (i) semua situs web, perangkat lunak, alat, URL dan tautan, kerangka kerja kompetensi universal, database, desain, algoritma, desain antarmuka pengguna, arsitektur, perpustakaan kelas, objek dan dokumentasi, desain jaringan, pengetahuan praktis, teknologi, kode sumber dan semua bagian, subset, atau turunannya, penyempurnaan, perubahan, peningkatan, atau perubahan tambahan lain padanya; dan setiap serta seluruh karya turunan; dan (ii) seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung di dalamnya.
“Wilayah” berarti wilayah yang ditentukan dalam Pesanan atau jika dikosongkan, maka Wilayah tersebut adalah negara tempat Perusahaan terdaftar.
"Pihak Ketiga" berarti setiap orang atau entitas selain Perusahaan, SHL Group, Pengendali Data atau Pemroses Data, atau orang lain yang diberi wewenang untuk memproses data bagi Pengendali Data.